Tersangka korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini telah berganti nama jadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE) Tbk akan segera menghadapi pengadilan.
KPK menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah Kontruksi (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk senilai Rp70.
Jaksa pada KPK akan membongkar peran PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebagai koorporasi yang terlibat kasus korupsi.